Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Secara sederhana IBD adalah
pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian
umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah
manusia dan kebudayaan.
Tujuan Ilmu Budaya Dasar
1.
Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka
lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk
kepentingan profesi mereka
2. Memberi
kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah
kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap
persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.
Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta
ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat
kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4.
menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu
berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi
diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.
Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Dua masalah pokok bisa dipakai
sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah
IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan
ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan
pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian
(disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang)
berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan
tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman
dan tempat.
Korupsi
Korupsi merupakan
kejahatan yang terorganisir dan sistematis, tidak hanya satu orang yang menjadi
korbannya tapi seluruh masyarakat akan menikmati penderitaan akibat ulah culas
ini. Bagaimana tidak? Uang yang bermilyar-milyar mereka korupsi semestinya
sudah dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum yang dapat dinikmati masyarakat
kecil, sekolah-sekolah dan biaya pendidikan gratis, fasilitas kesehatan gratis
dan banyak lagi bagian yang dapat memanfaatkan uang hasil korupsi.
Dalam delik
kejahatan lain mungkin masih ada alasan ketidak sengajaan tapi dalam korupsi
tidak mungkin orang korupsi karena tidak sengaja atau terpaksa, melainkan atas
kesadaran dan prilaku culas karena ingin mengambil keuntungan secara pribadi.
Dan tentu saja efek yang ditimbulkan akan berdampak hingga beberapa generasi.
Hanya dengan sanksi yang berat tersebut akan menjadikan pelaku kejahatan ini
berfikir dua kali antara mencuri uang negara atau kehilangan nyawa. Yang secara
otomatis akan mencegah tindakan kejahatan yang sudah akut ini. Jika dalam KUHP
sudah tercamtum sanksi hukuman mati tentu saja tidak alasan lagi para pembela
koruptor untuk berkilah bahwa undang-undang tentang hukuman mati tidak ada
dasarnya yang mengakibatkan pelaku kejahatan ini dapat melenggang bebas dengan
fasilitas yang memanjakan.
Korupsi di Bidang Industri
Dalam tulisan diatas, dibuat pengertian, alasan,
dampak serta kerugian yang di akibatkan oleh sebuah perbuatan biadab yang
dinamakan korupsi. Pada paragraf ini saya bermaksud untuk lebih memperdalam
tindakan atau praktek-praktek korupsi yang terjadi. di beberapa negara, korupsi
telah menjadi industri. Seperti halnya industri, korupsi menciptakan permintaan
pasar.Contoh yang saya ambil ialah terjadi dinegara Korea Selatan dimana Kejaksaan Korea Selatan telah mendakwa terhadap paling
sedikit 100 orang setelah penyelidikan berbulan-bulan terhadap
penyuapan di industri tenaga nuklir.
Skandal itu, terbesar dalam industri
tenaga nuklir di Korea Selatan, melibat tuduhan adanya persekongkolan antara
para pemasok suku cadang dan para pejabat di perusahaan-perusahaan energi
negara. Dua pejabat eksekutif senior
diantara mereka yang didakwa, yaitu mantan CEO di Pembangkit
Listrik tenaga Air dan Tenaga Nuklir Korea dan Wakil
Direktur Perusahaan Listrik Korea atau KEPCO. Seorang menteri di
kantor koordinasi kebijakan pemerintah, Kim Dong Yeon,
mengumumkan pengajuan dakwaan itu hari Kamis. Ia mengatakan, mereka
menyelidiki sertifikat-sertifikat mengenai keselamatan 10 tahun untuk suku
cadang di 20 reaktor nuklir di Korea Selatan.
Penyelidikan yang hampir
selesai terhadap tiga reaktor yang tidak bekerja dan lima reaktor yang sedang
dibangun mendapati lebih dari 2000 dokumen keselamatan
yang palsu. Pihak berwenang mengatakan hampir semua suku cadang itu
telah diganti. Penyelidikan itu juga mendapati reaktor nuklir Korea
Selatan terpaksa segera ditutup sampai 128 kali dalam sepuluh tahun
belakangan karena suku cadang palsu. Tidak jelas apakah suku cadang itu
termasuk yang dicantumkan dalam dokumen palsu tadi.
Para analis dan pejabat mengatakan budaya korupsi tercipta
ketika bekas para pejabat pengatur dan industri dibolehkan
bertukar pekerjaan. Setelah skandal itu terbongkar tahun
lalu,pemerintah melarang para pensiunan perusahaan negara diperkerjakan
oleh perusahaan koperasi. Tetapi kata Guru Besar Suh di Fakultas
Teknik Nuklir Universitas Nasional Seoul, hubungan yang erat itu masih
merupakan ancaman. Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daichi,
Jepang gagal bertahan terhadap gempa bumi dan tsunami tahun 2011,
yang mengakibatkan kebocoran yang masih diusahakan diatasi di sana. Para
pengecam mengatakan sebagian dari perencanaan buruk di Fukushima adalah akibat
hubungan lama dalam industri nuklir Jepang.
Menteri Korea Selatan Kim mengatakan, mereka masih
menyelidiki 21 orang lagi bekas pejabat dan pejabat yang sekarang
sehubungan dengan korupsi dalam reaktor nuklir.
Dua puluh tiga reaktor nuklir Korea Selatan menyediakan sepertiga aliran listrik di daerah miskin sumber alam negara itu. Tetapi, negara dengan ekonomi ke-empat terbesar di Asia itu berjuang untuk memenuhi kebutuhan listriknya yang semakin bertambah. Bencana Fukushima telah mengurangi bantuan bagi pembangkit listrik tenaga nuklir, dan skandal nuklir Korea Selatan sendiri menimbulkan persoalan lebih lanjut.Tetapi keprihatinan mengenai keselamatan tidak mengganggu pihak berwenang di Seoul, yang masih berencana membangun 16 reaktor nuklir lagi menjelang tahun 2030.
Dua puluh tiga reaktor nuklir Korea Selatan menyediakan sepertiga aliran listrik di daerah miskin sumber alam negara itu. Tetapi, negara dengan ekonomi ke-empat terbesar di Asia itu berjuang untuk memenuhi kebutuhan listriknya yang semakin bertambah. Bencana Fukushima telah mengurangi bantuan bagi pembangkit listrik tenaga nuklir, dan skandal nuklir Korea Selatan sendiri menimbulkan persoalan lebih lanjut.Tetapi keprihatinan mengenai keselamatan tidak mengganggu pihak berwenang di Seoul, yang masih berencana membangun 16 reaktor nuklir lagi menjelang tahun 2030.
Upaya Mencegah Korupsi
1. Pencegahan
Strategi
ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan
represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini
dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan
prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan
(trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat
kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak
lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik.
3. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan
persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC.
Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai
dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
4.
Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang
dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor
dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Semakin tinggi pengembalian
aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang
tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.
5. Pendidikan dan Budaya Antikorupsi
Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya
integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui
aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di
lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap
individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para
individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan
yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi
upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya.
6. Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi
Strategi
yang mengedepankan penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga,
swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait
progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di
berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan
mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan
pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan
memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap
upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta.
Lembaga yang Bertugas Memberantas Korupsi
·
BPK
·
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
·
Ombudsmen
·
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Daftar Pustaka :
Kenny Ivanzaky Augusta
34413799
1ID11