Kamis, 17 Oktober 2013

Ilmu Budaya Dasar



Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar
1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4. menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.


Korupsi
Korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan sistematis, tidak hanya satu orang yang menjadi korbannya tapi seluruh masyarakat akan menikmati penderitaan akibat ulah culas ini. Bagaimana tidak? Uang yang bermilyar-milyar mereka korupsi semestinya sudah dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum yang dapat dinikmati masyarakat kecil, sekolah-sekolah dan biaya pendidikan gratis, fasilitas kesehatan gratis dan banyak lagi bagian yang dapat memanfaatkan uang hasil korupsi.
Dalam delik kejahatan lain mungkin masih ada alasan ketidak sengajaan tapi dalam korupsi tidak mungkin orang korupsi karena tidak sengaja atau terpaksa, melainkan atas kesadaran dan prilaku culas karena ingin mengambil keuntungan secara pribadi. Dan tentu saja efek yang ditimbulkan akan berdampak hingga beberapa generasi. Hanya dengan sanksi yang berat tersebut akan menjadikan pelaku kejahatan ini berfikir dua kali antara mencuri uang negara atau kehilangan nyawa. Yang secara otomatis akan mencegah tindakan kejahatan yang sudah akut ini. Jika dalam KUHP sudah tercamtum sanksi hukuman mati tentu saja tidak alasan lagi para pembela koruptor untuk berkilah bahwa undang-undang tentang hukuman mati tidak ada dasarnya yang mengakibatkan pelaku kejahatan ini dapat melenggang bebas dengan fasilitas yang memanjakan.

Korupsi di Bidang Industri
          Dalam tulisan diatas, dibuat pengertian, alasan, dampak serta kerugian yang di akibatkan oleh sebuah perbuatan biadab yang dinamakan korupsi. Pada paragraf ini saya bermaksud untuk lebih memperdalam tindakan atau praktek-praktek korupsi yang terjadi. di beberapa negara, korupsi telah menjadi industri. Seperti halnya industri, korupsi menciptakan permintaan pasar.Contoh yang saya ambil ialah terjadi dinegara Korea Selatan dimana



Upaya Mencegah Korupsi
1.    Pencegahan
Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
2.    Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik.
3.    Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
4.    Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.


5.    Pendidikan dan Budaya Antikorupsi
Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya.
6.    Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi
Strategi yang mengedepankan  penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta.

Lembaga yang Bertugas Memberantas Korupsi
·         BPK
·         Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
·         Ombudsmen
·         Komisi Pemberantasan Korupsi.


Daftar Pustaka    :
-        http://www.kpk.go.id
-        http://acch.kpk.go.id





Kenny Ivanzaky Augusta
34413799
1ID11